Resume Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.

· Dalam bidang tenologi adalah hak untuk memonopoli suatu karya yang bertujuan melindungi investasi suatu karya.

· Hak Kekayaan Intelektual memiliki perlindungan hukum sehingga diharapkan mampu meningkatkan kreasi masyarakat dan melindunginya dari pembajakan.

Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual :

1. Hak cipta

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Pada umumnya hak cipta berlaku selama masa hidup si pencipta plus 50 tahun.

2. Hak kekayaan industri

· Hak paten; hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Masa berlaku hak paten umumnya 20 tahun.

· Hak merk; adalah hak atas tanda baik berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasinya sehingga dapat dibedakan dari benda sejenisnya untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan. Masa berlaku selama 10 tahun

· Trade secret

· Desain Industri

Tidak ada komentar: